“Sebagai komitmen Pemerintah RI terhadap penghormatan terhadap hukum humaniter internasional, Kemenkumham dan International Committee of the Red Cross akan berkolaborasi dalam penyelenggaraan diskusi panel, yang juga bertepatan dengan peringatan ke-65 ratifikasi Konvensi Jenewa 1949 oleh Indonesia,” tambah Yasonna.
Menkumham juga menyoroti pengalaman Indonesia dalam bidang “asset recovery” atau pengembalian aset yang melarikan diri ke luar negeri. Isu ini kompleks dan melibatkan yurisdiksi hukum negara lain.
Indonesia berencana untuk berbagi pengalaman dan keberhasilannya dalam side event AALCO di Bali.
Sesi tahunan AALCO ke-61 diharapkan akan dihadiri oleh 47 negara anggota, 2 negara pengamat tetap, 42 negara pengamat, 2 otoritas pengamat, dan 24 organisasi pengamat.
“Kemenkumham beserta kementerian dan lembaga lainnya, seperti Kemenlu, Kemensetneg, TNI, dan Polri, telah melakukan beberapa rapat persiapan, yang terakhir dilakukan pada 27 September 2023. Kami bekerja bersama untuk memastikan kedatangan dan kepulangan delegasi berjalan dengan sukses, aman, dan lancar,” tandasnya.(HL)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












