Sejak mengetahui dan mempelajari hal-hal tersebut, terbentuklah Aliansi Nusantara Jopu Wolokoli, yang berjumlahh anggotanya sebanyak 248 orang.
Menurut Neff salah satu warga asli Jopu yang berdomisili di kupang Aliansi Nusantara Jopu Wolokoli, perkumpulan bergerak dibidang sosial, ekonomi, kebudayaan, peternakan, pertanian dan tidak bersifat politik. Organisasi ini secara perlahan mengajarkan masyarakat untuk tidak melakukan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, agama, dan lain sebagainya.
Di bidang Ekonomi juga Kerjasama dibidang ekonomi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, Peningkatkan perdagangan, pertanian, peternakan. Sosial Kerjasama di bidang sosial bertujuan memberi bantuan di bidang ekonomi.
Dibidang Budaya ini juga mencerminkan Kerjasama di bidang budaya bertujuan merawat warisan budaya seperti bangunan kuno, literatur sejarah dan Karya seni dan pola hidup . terus dibidang Pendidikan Kerjasama di bidang SDM dalam hal ini di bidang pendidikan bertujuan meningkatkan pendidikan, ketertinggalan dan membantu persebaran ilmu pengetahuan.
Dr.Gaspar Pera.M.Si menyampaikan Aliansi Persekutuan Nusantara Jopu Wolokoli itu adalah cara untuk membangun kebersamaan anak-anak Jopu Wolokoli yang ada di tanah perantauan.
Selain itu, mengetuk atau memperkuat pintu hati anak-anak Jopu Wolokoli untuk selalu mengingat bahwa mereka atau kita, kami semua ini adalah dari Jopu Wolokoli.
Bagaimana kita bisa mengingatnya “Nuan Jopu nuan Rantase” Iya kita harus mengabdi sampai batas kemampuan kita masing-masing.
Jadi kami yang ada di tanah rantau, kehidupan yang penuh dengan tantangan ini. “Kita harus membangun kebersamaan untuk meningkatkan kehidupan kita masing-masing, dimanapun anak-anak Jopu Wolokoli Itu sekilas daripada saya terima kasih.”**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.