Lebih lanjut Bernard juga merupakan bagian dari anggota LKS TRIPRATIT Kota Kupang,Ia menjelaskan bahwa penangan kasus selama ini terbentur juga dengan ketidak pahaman masyarakat pekerja tentang bagaimana hak haknya harus di lindungi dari ketidak tahuan itu sehingga tidak terkesan pada masa bodoh akan apa yang menjadi haknya.
“Ini juga salah satu masalah yang di hadapi serikat dalam proses mengadvokasi kasus di NTT sering daalam hal ada yang upah 500.000 dan tidak berani mengadu karena takut akan kehilangan pekerjaan. Ini momok bagi setiap perjuangan yang tengah di gelorakan serikat maupun partai Buruh,”ujarnya.
Jadi di Indonesia, peringatan Hari Buruh Internasional juga dilaksanakan secara meriah. Pemerintah dan masyarakat bersama-sama menghormati perjuangan para pekerja dan memperingati hak-hak mereka. Selain itu, pada hari ini juga diadakan berbagai acara yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya hak-hak pekerja.
Namun, peringatan Hari Buruh Internasional kali ini masih diselimuti oleh pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Para pekerja di seluruh dunia masih berjuang untuk bertahan dalam kondisi sulit, sementara banyak di antara mereka kehilangan pekerjaan dan pendapatan. Oleh karena itu, di tengah pandemi ini, peringatan Hari Buruh Internasional menjadi lebih penting untuk mengingatkan bahwa hak-hak pekerja harus dihormati dan dilindungi, terlebih di masa-masa sulit seperti saat ini.
Dalam upaya memperingati Hari Buruh Internasional, mari kita bersama-sama menghormati perjuangan para pekerja di seluruh dunia dan berjuang untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dihormati dan dilindungi, serta mendorong pemerintah dan masyarakat untuk memberikan dukungan bagi para pekerja selama masa-masa sulit ini.
Reporter: Hendrik
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






