“Saya tidak pernah menandatangani atau mengiyakan penggunaan scan tanda tangan. Secara hukum, itu bisa dipidanakan karena termasuk pemalsuan dokumen,” tegas Kepala Sekolah pada Rabu, 5 November 2025.
Ia juga menambahkan, tindakan seperti itu sangat berisiko dan dapat menimbulkan akibat hukum serius.
Dalam aturan kepegawaian, manipulasi atau rekayasa data administrasi dapat digolongkan sebagai pelanggaran berat.
“Ada beberapa guru yang memang menyerahkan dokumen untuk saya tanda tangani langsung. Tapi oknum guru ini tidak pernah menyerahkan berkas apa pun. Dugaan saya, ia memanipulasi tanda tangan melalui scan atau cara lain,” tambahnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian di lingkungan sekolah karena mencederai nilai integritas seorang pendidik.
Apabila terbukti, tindakan tersebut tidak hanya mencoreng nama baik lembaga maupun pribadi, tetapi juga dapat berujung pada sanksi hukum dan disiplin ASN.
Hingga awak Media coba menghubungi oknum Guru tersebut dalam pesannya, HFH menyampaikan, “Selamat malam juga, Kaka. Kebetulan besok saya ada acara keluarga di kampung, jadi nanti setelah selesai baru saya hubungi Kaka kembali. Terima kasih juga sudah menghubungi saya.”
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum mendapat jawaban resmi dari Oknum Guru tersebut.
Reporter: HN
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












