Daerah  

Guru Lulusan P3K Diduga Palsukan Tanda Tangan Kepala Sekolah SMAN 1 Adonara Barat

Poros NTT News

“Saya tidak pernah menandatangani atau mengiyakan penggunaan scan tanda tangan. Secara hukum, itu bisa dipidanakan karena termasuk pemalsuan dokumen,” tegas Kepala Sekolah pada Rabu, 5 November 2025.

Ia juga menambahkan, tindakan seperti itu sangat berisiko dan dapat menimbulkan akibat hukum serius.

Dalam aturan kepegawaian, manipulasi atau rekayasa data administrasi dapat digolongkan sebagai pelanggaran berat.

“Ada beberapa guru yang memang menyerahkan dokumen untuk saya tanda tangani langsung. Tapi oknum guru ini tidak pernah menyerahkan berkas apa pun. Dugaan saya, ia memanipulasi tanda tangan melalui scan atau cara lain,” tambahnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian di lingkungan sekolah karena mencederai nilai integritas seorang pendidik.

Apabila terbukti, tindakan tersebut tidak hanya mencoreng nama baik lembaga maupun pribadi, tetapi juga dapat berujung pada sanksi hukum dan disiplin ASN.

Hingga awak Media coba menghubungi oknum Guru tersebut dalam pesannya, HFH menyampaikan, “Selamat malam juga, Kaka. Kebetulan besok saya ada acara keluarga di kampung, jadi nanti setelah selesai baru saya hubungi Kaka kembali. Terima kasih juga sudah menghubungi saya.”

Baca Juga :  PJ Gubernur NTT Kunjungi TTS untuk Kegiatan Pembangunan dan Kemanusiaan

Hingga berita ini diturunkan, awak media belum mendapat jawaban resmi dari Oknum Guru tersebut.

Reporter: HN

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung

Exit mobile version