Kekson Salukh dalam pertemuan itu mengatakan bahwa tujuan audiensi untuk meminta arahan dari Gubernur NTT sebagai kepala daerah sebelum mereka berangkat mengikuti kegiatan MBJR yang digelar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristekdikti RI.
Kekson menjelaskan bahwa ada lima pemuda NTT yang lolos seleksi sebagai Laskar Rempah RI bakal mengikuti pelayaran Muhibah Budaya Jalur Rempah menggunakan KRI Dewa Ruci.
“Kami Laskar Rempah RI perwakilan NTT RI yang akan ikut kegiatan pelayaran menggunakan KRI Dewa Ruci selama satu bulan itu lima orang dari. Kami dibagi dalam lima rute, ” kata Kekson.
Lanjut Kekson, untuk pelayaran perdana rute Surabaya-Makassar akan dimulai pada 1 Juni -4 Juni 2022 diikuti 35 Laskar Rempah dari 34 provinsi se-Indonesia. Kekson merupakan koordinator Laskar Rempah rute Surabaya-Makassar.
“Saya sendiri yang akan ikut pelayaran perdana di Surabaya-Makassar. Selanjutnya teman-teman empat orang akan menyusul dengan rute yang berbeda dengan total waktu pelayaran selama satu bulan, ” ujarnya.
Kegiatan MBJR yang digagas Kemendikbud Ristekdikti RI itu bakal diikuti ratusan Laskar Rempah dari 34 provinsi se Indonesia. Mereka akan berlayar menjelajahi kembali jalur-jalur perdagangan Rempah yang menghubungkan satu titik dengan titik yang lain.
Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudtistek), Restu Gunawan mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan ragam budaya dan kearifan lokal di daerah lintasan Jalur Rempah.
“Selain itu untuk meningkatkan jiwa maritim, serta memberikan wawasan peserta dalam melaksanakan kegiatan pelayaran dengan KRI Dewaruci,” terang Restu di Jakarta, pada Selasa (24/5) sebagaimana dilansir dari website.Kemdikbud.go.id, Jumat, (27/5/2022) siang.
Berikut lima Laskar Rempah NTT yang akan mengikuti kegiatan MBJR Kemendikbud Ristekdikti RI; Kekson Fole Salukh, Hamdin Pizzati Ilmi, David Hendarman Nubatonis, Rut Sani Detha, dan Rivaldi Yohanes Henuk.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.