“Kami akan mengajak perusahaan digital untuk menyalurkan CSR mereka ke program kesehatan dan edukasi terkait stunting. Teknologi bisa dimanfaatkan untuk penyuluhan gizi berbasis digital, monitoring pertumbuhan anak, hingga distribusi bantuan secara lebih efektif,” jelasnya.
Dirjen Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menambahkan bahwa kementeriannya siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar inisiatif ini berjalan lancar.
“Kami ingin memastikan semua bantuan, baik dari sisi teknologi maupun sosial, benar-benar sampai dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat NTT,” ujar Wayan.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan bahwa digitalisasi dapat membawa perubahan nyata bagi masyarakat NTT. Salah satu program yang akan segera diterapkan adalah telemedicine, yang memungkinkan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan secara digital tanpa harus menempuh perjalanan jauh.
“BPJS Kesehatan siap menjadikan NTT sebagai proyek percontohan telemedicine, karena di beberapa daerah, akses ke fasilitas kesehatan masih menjadi tantangan besar,” jelas Gubernur Emanuel.
Menutup pertemuan, Menteri Meutya Hafid menegaskan pentingnya sinergi berkelanjutan antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun ekosistem digital yang inklusif.
“Lebih dari sekadar sinyal, digitalisasi adalah tentang bagaimana kita menciptakan peluang baru bagi masyarakat. Dengan akses internet yang lebih luas dan berkualitas, kita bisa membuka masa depan yang lebih cerah bagi NTT,” pungkasnya.
Dengan langkah-langkah ini, Kementerian Komdigi berharap dapat membawa perubahan signifikan bagi NTT, baik dalam hal konektivitas digital maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program penanggulangan stunting berbasis teknologi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












