Meski demikian, upaya penyelesaian sengkarut pemberhentian aparat desa Bareng ini berhasil diselesaikan Penjabat Marsianus Jawa.
Melalui berbagai upaya dan mediasi yang difasilitasi Marsianus, akhirnya Kepala Desa Kasman Senen Amang Bako bersedia mencabut kembali SK nomor 14 tahun 2022 yang dia keluarkan.
Menurut Marsianus, perbuatan yang ditunjukan Kasman dengan mencabut kembali SK nomor 14 tahun 2022 patut diapresiasi
“Saya apresiasi seorang anak muda dengan kerendahan hati membatalkan keputusannya,” sebut Marsianus bangga.
Mantan Kepala Inspektorat Provinsi NTT ini pun menerima permintaan Kasman agar desa Rumang perlu diaudit oleh tim inspektorat kabupaten. Karena Kasman sendiri jauh-jauh hari sudah memberi sinyal agar desanya harus diaudit.
“Dia meminta APIP segera mengaudit perangkat desa yang lama, hal itu saya respon dan sangat sepakat dan akan saya perintahkan Inspektorat daerah utk turun audit,” tandas putra asal Bajawa ini.
Dirinya juga meminta kepada semua kepala desa di Lembata supaya bisa menyelesaikan masalah secara baik, dengan mengedepankan kerendahan hati, dan desa Bareng menjadi contohnya.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.