Sumut,PRS – Dusun IV, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara – Ustadz Khairul Ghazali, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Hidayah, memimpin sebuah diskusi penting pada Rabu (18/10/2023) pagi.
Diskusi ini bertujuan untuk mengkampanyekan dan mendukung Pemilihan Umum (Pemilu) damai yang akan berlangsung pada tahun 2024.
Bertema “Mengimplementasikan Nilai-Nilai Luhur Kebhinekaan Dalam Memperkuat Persatuan Dan Kesatuan Pada Pergaulan Kehidupan Sehari-Hari,” diskusi ini dihadiri oleh puluhan mantan Narapidana Terorisme (Napiter). Tujuan utama diskusi adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga Kamtibmas (Ketertiban dan Keamanan Masyarakat) dan mendukung Pemilu damai 2024.
Dalam sambutannya, Ustad Khairul Ghazali mengungkapkan bahwa Pemilu 2024 harus dijalani dengan damai, tanpa anarkis, intoleransi, radikalisme, atau terorisme yang dapat merusak persatuan dan kesatuan Indonesia.
Ia menekankan bahwa meskipun Indonesia memiliki beragam suku, agama, warna kulit, dan budaya, semua harus bersatu dalam semangat Bhinneka Tunggal Ika untuk membangun negara yang damai dan sejahtera.
Dalam pandangannya, Pemilu seharusnya dianggap sebagai sebuah permainan politik yang tidak perlu diambil terlalu serius.
Ustadz Khairul Ghazali mengajak semua warga negara untuk menjaga persatuan dan kesatuan sehingga Indonesia tetap kondusif, aman, dan damai.
Ustadz Khairul Ghazali juga menyoroti masalah yang selama ini merusak persatuan dan kesatuan, seperti korupsi, radikalisme, dan intoleransi.
Pemilihan Presiden di 2024 dianggap sebagai momen untuk bersatu dan mencari pemimpin yang memiliki akhlak mulia, yang dapat menjaga kedamaian dan menciptakan kesejahteraan bagi Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.