Daerah  

Dugaan Penyimpangan Dana BOSP di SMPN 4 Kupang, Anggaran Ratusan Juta Disorot

Poros NTT News

CP yang lama dimaksud adalah berdasarkan Keputusan Kepala Balitbang dan Perbukuan Nomor: 028/H/KU/2021. Regulasi ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Keputusan Kepala BSKAP Nomor: 032/H/KR/2024.

Untuk diketahui, Lembaga Litbang dan Perbukuan tersebut sudah dihapus oleh Pemerintah dalam struktur Kementerian Pendidikan dan telah digantikan dengan Badan Standar Kuirikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Tetapi Kepala sekolah masih tetap melakukan pembelian buku-buku sesuai Lembaga Litbang dan Perbukuan tersebut. Padahal buku-buku yang berisi CP terbaru sudah beredar luas secara nasional berdasarkan Keputusan Kepala BSKAP Nomor: 032/H/KR/2024.

Kepala Sekolah melakukan pembelian buku bersumber dari Dana BOSP tahun 2025/2026 terbitan tahun 2023 sebanyak 1425 exemplar.

Capaian Pembelajaran (CP) pada buku-buku tersebut sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Keputusan Kepala BSKAP Nomor: 032/H/KR/2024 dimana terjadi penyesuaian CP pada mata Pelajaran tertentu.

Selain mata pelajaran Pendidikan Agama, sekaligus sinkronisasi buku teks yang akan diberlakukan pada kurikulum.

Baca Juga :  Kadin NTT Raih Penghargaan Bergengsi pada Acara Rapimnas Kadin Indonesia 2023

Namun Kepala Sekolah tetap melakukan pembelian dengan mengabaikan tuntutan kurikulum nasional.

Kepala Sekolah berdalil bahwa perubahan CP tidak terjadi pada semua mata Pelajaran. Dalil tersebut keliru karena sepanjang pergantian CP sejak tahun 2022 sampai 2025 hanya mata Pelajaran Pendidikan Agama yang tidak mengalami perubahan.

Sedangkan 9 mata Pelajaran lainnya terjadi perubahan secara signifikan, yakin penyesuaian materi dan struktur serta singkronisasi buku teks yang akan digunakan oleh murid.

Terkait anggaran, Kepala Sekolah menyatakan sekitar Rp.40.000.000,- yg digunakan untuk pengadaan buku. Namun faktanya dalam Nota Pembelian di Aplikasi Siplah sebasar Rp.159.611.842,- dengan jumlah total buku sebanyak 4235 exemplar. Dengan demkian Kepala Sekolah tidak transparan dan melakukan pembohongan publik.

Hal lain yang menjadi krusial dan berpotensi menjadi temuan penyalahgunaan Dana BOSP adalah;

Adanya ketidaksinkronan antar anggaran dalam RKAS dengan Nota Belanja dari Aplikasi Siplah terkait pembelian Buku Teks Wajib Kurikulum Merdeka untuk murid.

Di RKAS tertera senilai Rp.40.307.500,- sedangkan di Nota Pembelian Aplikasi Siplah sebesar Rp.33.217.594,- dengan demikian masih ada sisa anggaran sebesar Rp.7.089.906,-. Ini yang menjadi potensi penyalahgunaan anggaran.

Baca Juga :  Masyarakat Adat di TTS Restui Niat Yohanes Sason Helan Bertarung di 2024

Adanya ketidaksinkronan antar anggaran dalam RKAS dengan Nota Belanja dari Aplikasi Siplah terkait pembelian Buku PR Interaktif SMP/MTs semester 1 dan 2. Di RKAS tertera senilai Rp.66.920.000,- sedangkan di Nota Pembelian Aplikasi Siplah sebesar Rp.55.264.284,-. Inipun menjadi potensi penyalahgunaan anggaran.

Pengadaan Kartu Perpustakaan dengan nominal yang tertera dalam RKAS sebesar Rp.3.520.000,-. Namun sampai detik ini  tidak terealisasi.

Pengadaan Kartu OSIS dengan nominal yang tertera dalam RKAS sebesar Rp.3.520.000,-. Ini pun sampai detik ini  tidak terealisasi.

Reporter: HN/Tim

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung