PRS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) berencana merekomendasikan tuntutan dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Kabupaten TTU terkait hasil Pelaksanaan Pemilu Ulang (PSU) pada 24 Pebruari 2024.
Ketua DPRD Kabupaten TTU, Hendrik Fredik Bana, SH, menyatakan hal tersebut dalam pertemuan dengan wartawan di ruang kerjanya pada hari Jumat,15 Maret 2024, setelah menerima AMPD Kabupaten TTU.
Menurut Bana, tugas DPRD adalah menerima dan menampung semua permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat, sebagai Wakil Rakyat.
Tuntutan dari AMPD yang dipimpin oleh Yeheskiel E. Nenotek, S.Ip, saat mengunjungi Kantor Dewan DPR TTU, adalah menolak hasil PSU di TPS 07 Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu.
“AMPD juga meminta dukungan DPRD TTU untuk memastikan keadilan bagi masyarakat TTU dalam proses demokrasi,”tambahnya.
Dalam upaya ini, DPRD TTU berencana merekomendasikan tuntutan tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta untuk ditindaklanjuti.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.