Bana juga menyebut bahwa DPRD akan mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) TTU untuk meminta pertanggungjawaban mereka sebagai penyelenggara Pemilu terkait PSU tersebut.
PSU di TTU, khususnya di TPS 07 Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, dianggap ilegal dan merugikan oleh AMPD dan DPRD.
Ketua Partai Nasional Demokrat (NasDem) TTU, yang juga anggota DPRD, menyatakan bahwa DPRD telah menerima aspirasi masyarakat dan akan merekomendasikan tuntutan ini kepada instansi terkait di Jakarta.
Pertemuan antara DPRD TTU dan AMPD, yang dihadiri oleh beberapa anggota DPRD, dianggap sebagai langkah awal dalam memastikan keadilan dalam proses demokrasi di TTU.
Reporter : David Neno Naisali
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.