Sejak tahun 2017, Pertamina menjalankan program BBM Satu Harga, dengan 69 SPBU BBM satu harga yang kini tersebar di berbagai kabupaten/kota di NTT.
Dani menjelaskan bahwa di kecamatan dengan jumlah penduduk yang rendah, SPBU belum dibangun karena belum dianggap potensial.
Melalui Humas satu pintu kantor pusat, mengatakan bahwa pertamina mendukung penuh peran pemerintah melalui BPH Migas dan aparat penegak hukum (APH) dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi.
“Pertamina siap memberikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk menindak kasus penyalahgunaan BBM subsidi,” katanya.
Ada pun peran masyarakat juga diharapkan untuk mengawal kebijakan BBM subsidi agar dinikmati oleh pihak yang berhak.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan penyalahgunaan BBM subsidi melalui jalur pengaduan resmi seperti Helpdesk BPH Migas di nomor 0812-3000-0136, Call Center ESDM di 136, atau Call Center Pertamina di 135.
Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat, Pertamina berkomitmen memastikan penyaluran BBM subsidi di NTT dan wilayah lainnya berjalan sesuai sasaran.
Reporter: Hendrik
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












