“Itu aturan sangat melarang untuk tidak boleh menerima penghasilan dari 2 sumber yang berasal dari Negara.
Maka kepada Inspektorat Daerah,agar minggu depan lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terkait gaji yang diterima selaku ASN dan komisioner KPUD TTU.
Beberapa hari terakhir, ada pemberitaan di berbagai media,terkait dugaan terima gaji ganda oleh Polce Feka.
Dimana, selain terima gaji sebagai Ketua KPUD,Polce juga tercatat sebagai ASN pada Dinas PKO sebagai guru Matematika,pada salah satu SMPN di kota Kefamenanu dan menerima gaji gurunya.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.