PRS – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, bersama BPJS Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) di Kota Kupang.
Santunan tersebut diserahkan kepada ahli waris dari almarhumah Adam Erson Sina dalam acara Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang digelar oleh Komisi IX DPR RI bersama BPJS Ketenagakerjaan di Kelapa Lima, Kota Kupang pada Sabtu,3 Agustus 2024.
Melki Laka Lena mengungkapkan harapannya agar santunan jaminan kematian ini dapat membantu keluarga yang ditinggalkan. Menurutnya, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ibarat sedia payung sebelum hujan.
“Bagi kita semua tenaga kerja, apabila terjadi sesuatu dengan kita, maka kita terlindung dan menjadi payung saat mengalami kecelakaan kerja dan kematian. Hal ini penting agar semua masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan segera mendaftarkan diri untuk melindungi hidupnya ke depan,” ujar Ketua Golkar NTT ini.
Melki Laka Lena menjelaskan bahwa manfaat dari jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian ini akan diurus oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai selesai atau sembuh.
BPJS Ketenagakerjaan akan mengurus asuransi kematian bagi semua masyarakat dengan berbagai jenis kematian, termasuk bunuh diri.
Keluarga akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta dengan premi awal hanya Rp 16.800. Program ini sangat membantu para pekerja dan masyarakat guna melindungi kita semua.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.