Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

BPJS Ketenagakerjaan NTT Bersama DPR RI Berikan Santunan kepada Ahli Waris

Poros NTT News

PRS – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, bersama BPJS Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) di Kota Kupang.

Santunan tersebut diserahkan kepada ahli waris dari almarhumah Adam Erson Sina dalam acara Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang digelar oleh Komisi IX DPR RI bersama BPJS Ketenagakerjaan di Kelapa Lima, Kota Kupang pada Sabtu,3 Agustus 2024.

Poros NTT News

Melki Laka Lena mengungkapkan harapannya agar santunan jaminan kematian ini dapat membantu keluarga yang ditinggalkan. Menurutnya, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ibarat sedia payung sebelum hujan.

“Bagi kita semua tenaga kerja, apabila terjadi sesuatu dengan kita, maka kita terlindung dan menjadi payung saat mengalami kecelakaan kerja dan kematian. Hal ini penting agar semua masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan segera mendaftarkan diri untuk melindungi hidupnya ke depan,” ujar Ketua Golkar NTT ini.

Baca Juga :  Sekolah Pagi, Bunda Baca NTT Tetap Dukung  Kalau itu Menjadi  Hal Positiif Untuk SDM

Melki Laka Lena menjelaskan bahwa manfaat dari jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian ini akan diurus oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai selesai atau sembuh.

BPJS Ketenagakerjaan akan mengurus asuransi kematian bagi semua masyarakat dengan berbagai jenis kematian, termasuk bunuh diri.

Keluarga akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta dengan premi awal hanya Rp 16.800. Program ini sangat membantu para pekerja dan masyarakat guna melindungi kita semua.