“Jika peserta sudah mengikuti program selama tiga tahun dan meninggal dunia serta meninggalkan dua anak, BPJS Ketenagakerjaan juga akan membiayai pendidikan dua anak tersebut hingga lulus S1 dengan nominal mencapai Rp 174 juta,” ungkap Melki.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan NTT, Arief Wahyudi, menjelaskan bahwa proses klaim santunan ini sangat mudah dan cepat, maksimal tujuh hari setelah pengajuan.
“Klaimnya sangat mudah. Maksimal tujuh hari kami sudah menyelesaikannya, biasanya hanya dua atau tiga hari. Yang penting syarat-syaratnya lengkap, seperti bukti kematian, KTP, dan nomor rekening,” jelas Arief.
Maria Meliana Hoar Seran, ahli waris dari almarhumah Adam Erson Sina, mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas bantuan yang diberikan sejak bapaknya sakit hingga meninggal dunia.
Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dan segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Reporter : Hendrik
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










