Daerah  

BPJS Kesehatan Hadirkan Kemudahan Akses JKN Saat Mudik Lebaran

Poros NTT News

PRS – BPJS Kesehatan memastikan pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat diakses selama masa libur Hari Raya Idul Fitri.

Komitmen ini disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 9 Maret 2026, bertempat di Aula BPJS Kesehatan Cabang Kupang melalu zoom meeting.

Dalam kesempatan tersebut, Prihati Pujowaskito menegaskan bahwa kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan media sangat penting untuk mengawal keberlanjutan program JKN.

“Kami percaya kolaborasi yang kuat antara BPJS Kesehatan dan media akan membantu memastikan program JKN terus berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Prihati menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan jajaran direksi BPJS Kesehatan melalui Keputusan Presiden Nomor 17/P Tahun 2026.

Amanah tersebut diterima dengan penuh tanggung jawab untuk memperkuat program JKN di seluruh Indonesia.

Beliau juga memperkenalkan dirinya sebagai dokter spesialis jantung intervensi koroner, purnawirawan TNI berpangkat Mayor Jenderal, serta mantan Dekan Fakultas Kedokteran Militer Universitas Pertahanan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Batas Pendaftaran 20 April Lowongan Kerja di BPJS Kesehatan untuk Tahun 2024

Selain dirinya sebagai Direktur Utama, terdapat tujuh direktur lainnya dalam jajaran direksi BPJS Kesehatan, yaitu:

1. Abdi Kurniawan Purba – Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan

2. Akmal Budi Yulianto – Direktur Kepesertaan

3. Bayu Teja Muliawan – Direktur Keuangan dan Investasi

4. Fatih Waluyo Wahid – Direktur Kepatuhan dan Hubungan antar Lembaga

5. Setiaji – Direktur Teknologi Informasi

6. Vetty Yulianty Permanasari – Direktur SDM dan Umum

7. Sutopo Patria Jati– Direktur Perencanaan dan Pengembangan

Prihati mengatakan bahwa saat libur Lebaran, mobilitas masyarakat meningkat tajam karena mudik ke kampung halaman sudah menajdi tradisi.

Dalam kondisi tersebut, BPJS Kesehatan memastikan peserta JKN tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.

“Perlindungan kesehatan tidak mengenal wilayah. Peserta JKN harus tetap dapat memperoleh layanan kesehatan kapan pun dan di mana pun mereka membutuhkannya, termasuk saat mudik,” jelasnya.

Komitmen ini sejalan dengan prinsip portabilitas program JKN, yang memungkinkan peserta memperoleh layanan kesehatan meski berada di luar fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat mereka terdaftar.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung

Exit mobile version