Peserta tetap dapat memperoleh pelayanan, terutama dalam kondisi darurat maupun kebutuhan medis tertentu selama berada di luar domisili.
Saat ini BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan lebih dari:
1.23.000 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)
2. 3.000 lebih rumah sakit
3. 6.763 fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek, optik, dan laboratorium
Seluruh fasilitas tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia untuk memastikan pelayanan kesehatan dapat dijangkau masyarakat secara luas.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga memiliki 126 kantor cabang dan 388 kantor kabupaten/kota yang tetap menyiagakan layanan selama masa libur Lebaran.
Untuk mempermudah peserta selama libur Lebaran, BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan digital yang dapat diakses kapan saja, antara lain:
1. Aplikasi Mobile JKN
2. Layanan PANDAWA di nomor 0811-8165-165
3. Care Center 165
Melalui layanan tersebut, peserta dapat mengakses informasi, menyampaikan pengaduan, serta mengurus administrasi tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan juga menyiapkan Petugas BPJS SATU serta Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit mitra untuk membantu peserta yang membutuhkan pendampingan saat mengakses layanan kesehatan.
Prihati menegaskan bahwa program JKN bukan sekadar sistem pembiayaan kesehatan, melainkan bentuk komitmen negara dalam melindungi kesehatan masyarakat.
“Program JKN adalah wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan seluruh masyarakat Indonesia memperoleh perlindungan kesehatan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan program JKN tidak dapat dicapai oleh BPJS Kesehatan sendiri, melainkan membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, fasilitas kesehatan, organisasi profesi, masyarakat, hingga media.
Melalui konferensi pers ini, BPJS Kesehatan berharap informasi mengenai kesiapan layanan selama libur Lebaran dapat tersampaikan luas kepada masyarakat serta memperkuat komunikasi dengan media dalam mengawal keberlanjutan program JKN.
Reporter: Hendrik
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








