PRS – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang memberikan perhatian khusus kepada Guru honorer dan Pegawai Honorer yang selama ini mengabdi.
Bantuan berupa uang transport ketika disampaikan oleh Kepala Bidang PTK, Markus Dju Djani, S.Pd, pada Rabu, 26 Juni 2024.
Ia menjelaskan bahwa bantuan ini diberikan berdasarkan masa pengabdian.
Guru honorer dan pegawai akan menerima uang transport sebesar Rp. 550.000 perbulan, sementara PKBM mendapatkan Rp.500.000.
“Kami melihat dari lama mengabdi untuk mereka yang honor tapi guru dan pegawai tahun ini ada tambahan 50.000 hingga mereka menerima Rp.550.000, sedangkan PKBM Rp.500.000,” ujar Markus.
Pemberian uang transport ini bertujuan untuk mendukung semangat mereka dalam memberikan pelayanan yang optimal di pendidikan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












