Informasi syarat kelengkapan dan mekanisme sebagai penerima BLT BBM juga menjadi pertanyaan Melki dari Kecamatan Tanjung Bunga ketika ditanya PorosNTT.com melalui sambungan telepon pada Rabu (12/10/2022).
“Saya yang ojek ini bisa terima juga kah? kalau mau terima bantuan (BLT BBM) harus kasih masuk apa (syarat kelengkapan), terus kasih masuk ke kantor mana (mekanisme)” tanya Melki
Sampai dengan berita ini diturunkan PLT Sekda Flotim Petrus Pedo Maran belum memberikan tanggapan terhadap konfirmasi dari redaksi PorosNTT.com lewat pesan WhatsApp pada Minggu (09/10/2022) dan Selasa (11/10/2022).
Pedo Maran selaku Ketua Tim Anggaran (TAPD) dikonfirmasi terkait tindak lanjut Pemda Flotim terhadap Permenkeu Nomor 134/PMK.07 /2022 dan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga.
Serta bagaimana petunjuk teknis penyaluran dan kriteria penerima BLT BBM yang bersumber dari APBD Flotim. Namun dia hanya membaca pertanyaan pada pesan WhatsApp, tanpa membalas satu kata pun (Red).**
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












