PRS – Ketua ARAKSI, Alfred Baun, menyampaikan masukan kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) agar meninjau kembali kebijakan yang membatasi pelayanan bagi kendaraan berpelat nomor luar daerah di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Dalam pernyataannya, Alfred Baun menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara lebih komprehensif agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat maupun pelaku usaha.
“Selamat pagi Bapak Gubernur. Saya menyarankan agar keputusan terkait pembatasan kendaraan berpelat luar daerah di NTT ditinjau kembali. Kebijakan ini berpotensi menimbulkan gejolak apabila implementasinya tidak disiapkan secara matang,” ujarnya pada Senin, 6/7/2026.
Menurut Alfred, pengelolaan pajak kendaraan bermotor merupakan ranah pemerintah daerah bersama instansi terkait, sedangkan pelayanan penjualan BBM di SPBU merupakan bagian dari aktivitas usaha yang memiliki standar operasional tersendiri.
Ia berpendapat bahwa persoalan kepatuhan pajak kendaraan sebaiknya tidak dikaitkan secara langsung dengan pelayanan pengisian BBM di SPBU.
Menurutnya, apabila kedua hal tersebut dihubungkan, dikhawatirkan dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaan di lapangan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








