Larantuka,PRS– Tim dokter dari RSU dr. Sutomo Surabaya yang dikirim oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia serta beberapa tim dokter lainnya dari RSUD Prof. Dr. WZ Johannes Kupang dan RSUD TC Hilers Maumere dijadwalkan akan melakukan operasi pemisahan bayi kembar siam yang saat ini berada di RSUD Hendrikus Fernandez Larantuka, Kabupaten Flores Timur, pada Minggu 7 Mei 2023 esok hari.
Diketahui bayi kembar siam berjenis kelamin perempuan yang bernama Laurentina dan Laurentini merupakan anak dari pasangan Fransiskus Boli dan Emiliana Poni Aran warga desa Pandai, Kecamatan Wotan Ulumado, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, NTT.
Dalam konferensi PERS yang diadakan oleh pihak RSUD Hendrikus Fernandez Larantuka pada sabtu (7/5/2023) malam tadi, Pj Bupati Flotim Doris Alexander Rihi meminta doa dan restu dari masyarakat Flores Timur agar proses operasi pemisahan badan Laurentina dan Laurentini dapat berjalan lancar.
Pada kesempatan itu, Doris Alexander Rihi juga mengucapakan terima kasih kepada Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dan Gubernur NTT Viktor Bung Tilu Laiskodat yang telah mengirim Tim dokter dari RSU dr. Sutomo dan RSUD RSUD Prof. Dr. WZ Johannes Kupang untuk melakukan operasi pada bayi kembar siam tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Flores Timur mengucapakan banyak terima kasih kepada Kementrian Republik Indonesia, dan Bapak Gubernur NTT yang telah mengirim tim dokter dari RSU dr. Sutomo dan RSUD RSUD Prof. Dr. WZ Johannes Kupang untuk melakukan operasi bayi kembar siam di Larantuka,” ungkapnya.
Selain itu ia juga mengucapkan terima kasih kepada Direktur RSU dr. Sutomo dan Direktur RSUD RSUD Prof. Dr. WZ Johannes Kupang serta Direktur RSUD Tc Hilers Maumere yang telah mengirim dokter-dokter ahli terbaik untuk membantu proses operasi pemisahan badan bayi kembar siam Laurentina dan Laurentini di RSUD Larantuka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.