Senada dengan Yohanes, Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman, juga menekankan pentingnya koordinasi antara tim KUB, OJK, dan pemerintah.
“KUB ini adalah transformasi strategis bagi kedua bank. Kami harus memastikan pembentukan KUB ini berjalan sesuai analisis bisnis dan kelayakan,” tegasnya.
Busrul optimis kolaborasi ini akan memberikan manfaat besar bagi kedua belah pihak. “Saya yakin sinergi ini akan meningkatkan daya saing dan manfaat bagi Bank NTT dan Bank Jatim,” tutupnya.
Sebagai informasi, POJK Nomor 12/POJK.03/2020 mewajibkan bank umum, termasuk BPD, untuk memenuhi modal inti minimum sebesar Rp3 triliun hingga 31 Desember 2024.
Pembentukan KUB adalah salah satu skema konsolidasi yang diatur oleh OJK untuk mendukung pencapaian target ini.
Reporter : HN
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












