Selaku Sekda Provinsi Papua pada saat itu, Hery Dosinaen bertugas mengkoordinasikan Pengelolaan Keuangan Daerah, penyusunan rancangan APBD, rancangan perubahan APBD. Dan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, koordinasi penyiapan pedoman pelaksanaan APBD.
Sekaligus penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggung jawaban pelaksanaan APBD, memberikan persetujuan pengesahan DPA SKPD, koordinasi pelaksanaan tugas lainnya di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memimpin Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Apabila pengelolaan keuangan di Provinsi Papua selama kepemimpinan Lukas Enembe dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, maka tidak mungkin ada dugaan penyimpangan pengelolaan dana APBD Pemprov Papua dan juga dana Otsus sesuai temuan dan analisis PPATK.
Dengan demikian sangat beralasan menurut hukum bila Hery Dosinaen selaku Sekda Provinsi Papua dengan masa jabatan dari 13 Januari 2014 s/d 7 April 2020 itu bisa menjadi target pemeriksaan KPK selanjutnya.
Sehingga pengembangan penyidikan kasus korupsi dan dugaan pencucian uang oleh Lukas Enembe menjadi terang benderang dan jelas secara menyeluruh sasarannya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.