Kefamenanu,Porosnttnews.com– Aliansi Mahasiswa dan Buruh menggugat (Ambrug) yang terdiri dari Mahasiswa dan tenaga kerja mendatangi kantor Bupati setempat, mendesak Bupati TTU untuk segera membayar upah para pekerja.
Hal tersebut disampaikan sekretaris LMID Richardus Kehi penuh dengan kekesalan sebab dalam isi surat mereka harus bertemu dengan Bupati tapi beliau sedang tidak berada di tempat.
“Kami hanya ditemui oleh bagian ekonomi dan Plt.Kadis PRKPP Kabupaten TTU Wihelmus Meko,ungkap Richardus Kehi.”
Aliansi mahasiswa buruh menggugat (Ambrug), melalui sekretaris Richardus kehi menjelaskan, pihaknya mendesak Bupati TTU Drs Juandi David untuk segera memberikan hak 30 an pekerja senilai Rp.40.925.000.(empat puluh juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Sementara itu Valen Kefi salah satu tenaga kerja mengatakan kami ada 30 an pekerja, sudah melaksanakan kewajiban dengan menyelesaikan 10 buah rumah “tekun melayani plus” Program Bupati TTU Juandi David dan wakil Bupati Eusabius Binsasi, di Kelurahan Sasi kecamatan kota Kefamenanu.
Karena itu kami mendesak Bupati TTU Juandi David untuk segera membayar sisa hak kami senilai Rp.40.925.000.000.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.