Daerah  

Begini Penjelasan KPUD Sikka Terkait Keterlambatan Pembayaran Honor PPS

Poros NTT News

Sikka,PRS– Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan media ini sebelumnya dengan judul: Dua Bulan Honor Belum Dibayar, KPUD Sikka Diduga Menjadikan PPS Sebagai ‘Budak’.

Melalui sambungan telpon selurer pada Rabu (29/03/2023) sore tadi, juru bicara KPUD Kabupaten Sikka Herimanto Ciko.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Mengakui bahwa ada kendala teknis terhadap mekanisme penyaluran honor dan operasional Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan tenaga sekertariat.

Lebih lanjut kata Herimanto, keterlambatan pendistribusian honor maupun operasional itu juga dialami oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Memang ada kendala teknis terhadap mekanisme penyaluran honor dan opersional. Sekarang harus ditransfer ke rekening masing-masing penyelenggara ad hock baik di PPS maupun PPK termasuk dengan operasional PPK dan PPS,”ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa saat ini proses pendistribusian honor maupun operasional harus langsung di transfer ke rekening masing-masing penyelenggara ad hock baik di PPS maupun PPK termasuk dengan operasional PPK dan PPS.

Baca Juga :  Ketua Remas Kabupaten Sikka Serukan Misi Menghidupkan Semangat Remaja Islam

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung