PRS – Dalam balutan haru dan syukur, sebuah kisah tentang keteguhan hati dan keadilan akhirnya menemukan titik terang.
Safirah C. Abineno resmi kembali menjabat sebagai Kepala SMK Negeri 5 Kupang setelah memenangkan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
Pada Jumat, 24 April 2026, menjadi momen penuh makna ketika Nikolas Ke Lomi sebagai kuasa hukumnya bersama Renon N. Junaedy, menggelar jumpa pers untuk menyampaikan kabar yang dinanti.
Di balik meja konferensi pers, tersirat bukan sekadar kemenangan hukum, tetapi juga perjuangan panjang yang dilalui dengan kesabaran dan keyakinan.
Nikolas menjelaskan bahwa putusan PTUN Kupang dalam perkara Nomor 38 telah memenangkan Safirah Abineno.
Keputusan ini sekaligus mengembalikan posisi beliau sebagai Kepala SMK Negeri 5 Kupang secara sah dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
“Kami percaya, ini bukan hanya soal hukum, tetapi tentang keadilan yang diperjuangkan dengan hati. Dan hari ini, keadilan itu hadir,” ungkap Nikolas dengan nada penuh makna.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim PTUN Kupang yang dinilai objektif, cermat, dan bijaksana dalam memeriksa serta memutus perkara tersebut.
Tidak adanya upaya banding dari pihak tergugat yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT semakin menguatkan keputusan tersebut sebagai final.
Dalam penjelasannya, Nikolas menegaskan bahwa keputusan pembebasan sementara terhadap Safirah sebelumnya dinilai tidak sesuai prosedur.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












