PRS – Pemilihan pengurus Kopdit Swasti Sari kembali menjadi sorotan publik.
Proses yang seharusnya menjadi momentum demokrasi bagi anggota koperasi justru menuai kritik tajam, terutama terkait belum jelasnya penetapan ketua meski hasil perolehan suara sementara telah terlihat.
Pemilihan ini dinilai penting karena akan menentukan arah kebijakan dan masa depan koperasi, khususnya dalam meningkatkan pelayanan kepada anggota serta memperkuat peran lembaga keuangan berbasis komunitas di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Namun, sejumlah nasabah mempertanyakan mekanisme penentuan ketua yang dinilai tidak sepenuhnya mengacu pada suara terbanyak.
Salah satu nasabah yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya.
“Apa itu tidak menjadi dugaan bahwa kesannya pada kepentingan segelintir orang untuk mengabaikan suara kami? Secara legal standing, suara kami sah secara hukum dan sangat demokratis,” tegasnya kepada media, Sabtu (18/4/2026).
Ia menilai, dalam sistem demokrasi koperasi, suara anggota seharusnya menjadi penentu utama siapa yang layak memimpin.
Menurutnya, jika keputusan justru ditentukan secara internal tanpa mempertimbangkan hasil pemungutan suara, maka hal itu mencederai prinsip demokrasi.
“Di Indonesia saya baru tahu ada pemilihan ketua yang tidak berdasarkan suara terbanyak. Kalau begitu, untuk apa anggota datang memilih?” tambahnya kritis.
Lebih lanjut, ia menyoroti sosok Yohanes Sason Helan yang meraih suara tertinggi dalam hasil sementara.
Menurutnya, rekam jejak kepemimpinan Yohanes selama puluhan tahun telah membawa perubahan signifikan bagi koperasi.
“Beliau memimpin sebagai GM di Kopdit Swasti Sari selama 30 tahun dan kami merasakan perubahan besar, Keputusan internal tidak mampu membedakan itu kah, hanya memimpin tiga tahun ke depan beliau di geser tanpa melihat itu, apa maksudnya mereka yang ada di internal itu?” ujarnya.
Senada dengan itu, seorang pengamat di NTT juga mengkritik proses yang dinilai tidak transparan.
Ia mempertanyakan relevansi pelibatan anggota jika keputusan akhir tidak mengacu pada suara mereka.
“Kalau suara terbanyak tidak menjadi acuan, lalu untuk apa melibatkan anggota? Itu membuang waktu dan merusak kepercayaan publik,” katanya.
Menurutnya, dalam prinsip koperasi, kekuasaan tertinggi berada pada Rapat Anggota Tahunan (RAT), bukan pada segelintir pengurus atau calon pengurus.
“Keputusan harus dikembalikan ke RAT. Itu sesuai undang-undang koperasi. Anggota adalah pemilik sah lembaga ini,” tegasnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sempat terjadi perdebatan alot antara calon pengurus dan panitia seleksi terkait penentuan ketua.
Bahkan, opsi voting internal sempat diusulkan, namun akhirnya ditunda untuk menghindari konflik dan menghormati suara anggota.
Di sisi lain, muncul juga kekhawatiran adanya kepentingan tertentu di balik dinamika internal tersebut.
Sejumlah pihak mengingatkan anggota dan manajemen untuk tetap waspada.
“Anggota dan manajemen harus hati-hati melihat gerak-gerik oknum tertentu. Jangan sampai ada kepentingan diduga tersembunyi yang merugikan lembaga,” ungkap salah satu sumber yang engan disebutkan namanya.
Berdasarkan data sementara, Yohanes Sason Helan memimpin perolehan suara dengan angka signifikan, yakni 2.330 suara. Ia unggul jauh dari kandidat lainnya.
Posisi kedua ditempati Wihelmus Geri, S.Pd., M.M dengan 1.122 suara, disusul Maria Regina Knaofmon, S.Pd yang memperoleh 1.110 suara.
Selanjutnya, Margarita T. B. Mul, S.Pd meraih 842 suara, diikuti Drs. Fransiskus Ola Krowin dengan 838 suara, serta Gerardus Caga, S.Ag., S.Pd., M.Pd yang mengumpulkan 699 suara.
Di posisi berikutnya, Yohans Vianay Anggal, SE memperoleh 550 suara, Acustinus W. S. Tokan, S.STP., MM dengan 407 suara, dan Martina Saly Kale meraih 209 suara.
Polemik ini menunjukkan adanya ketegangan antara mekanisme internal dan aspirasi anggota.
Publik kini menunggu langkah tegas panitia dan pengurus dalam menjaga integritas proses demokrasi di tubuh koperasi.
Apakah suara terbanyak akan menjadi penentu, atau keputusan tetap berada di tangan internal?
Hingga berita ini tayang untuk kepentingan publik, awak media terus mengedepankan kode etik jurnalis.
Da terus berupaya untuk membuka ruang hak jawab terhadap pihak yang ada di Kopdit Swasti Sari.
Reporter: PorosNTT/Tim
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












