PRS – Pekerjaan ruas jalan yang menghubungkan wilayah Hurung, Woloklibang hingga Ilepati di Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini tengah memasuki masa pemeliharaan.
Proyek strategis ini kini menjadi salah satu akses vital bagi masyarakat yang hendak menuju Waiwerang dan sekitarnya.
Seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, jalur tersebut menjadi salah satu ruas jalan yang cukup ramai dilintasi setiap hari.
Kehadiran infrastruktur jalan yang lebih baik ini membawa dampak signifikan terhadap efisiensi waktu tempuh serta kelancaran distribusi barang dan jasa di wilayah tersebut.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.5 Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) NTT menegaskan bahwa proyek tersebut masih berada dalam tahap pengawasan intensif.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kualitas pekerjaan tetap terjaga sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Kita terus pantau di lapangan. Ada beberapa titik kerusakan akan diperbaiki karena proyek tersebut masih dalam masa pemeliharaan,” ungkapnya pada Senin, 13 April 2026.
Masa pemeliharaan merupakan bagian penting dalam siklus proyek infrastruktur, khususnya jalan yang bersumber dari APBN.
Pada tahap ini, kontraktor masih memiliki tanggung jawab untuk memperbaiki berbagai kerusakan yang muncul pasca pekerjaan utama selesai.
PPK 4.5 BPJN NTT menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap laporan kerusakan sekecil apa pun.
Setiap temuan di lapangan akan segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari komitmen menjaga kualitas jalan.
“Kami tetap mengerjakan setiap ada kerusakan jalan yang ada, karena sudah menjadi tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.5 Balai Pelaksana Jalan Nasional NTT,” tambahnya.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan bahwa infrastruktur yang dibangun tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga memiliki daya tahan dan kualitas yang optimal dalam jangka panjang.
Selain pengawasan dari pihak pemerintah, keterlibatan masyarakat juga menjadi faktor penting dalam menjaga kondisi jalan.
PPK 4.5 BPJN NTT mengapresiasi partisipasi warga yang secara aktif memberikan informasi terkait kondisi di lapangan.
Menurutnya, laporan dari masyarakat sangat membantu dalam mendeteksi kerusakan lebih awal, sehingga perbaikan dapat segera dilakukan sebelum kerusakan semakin parah.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan informasi terkait situasi di lapangan,” ujarnya.
Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat ini diharapkan dapat menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif dan responsif terhadap kondisi infrastruktur di daerah.
Perbaikan jalan pada ruas Hurung–Woloklibang–Ilepati dan Demodei memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam hal efisiensi waktu perjalanan.
Jalur ini kini menjadi alternatif utama yang mempercepat akses menuju Waiwerang.
Salah satu warga yang kerap melintasi jalur tersebut mengungkapkan perubahan signifikan yang dirasakan sejak jalan tersebut diperbaiki.
“Dulu kita melewati jalan umum menuju Waiwerang sedikit makan waktu. Tapi dengan adanya jalur bagus melintasi Desa Woloklibang sampai ke Demondei sangat cepat,” ujarnya.
Peningkatan kualitas jalan ini tidak hanya berdampak pada mobilitas warga, tetapi juga berpotensi meningkatkan aktivitas ekonomi lokal.
Distribusi hasil pertanian, perdagangan antar desa, hingga akses terhadap layanan publik menjadi lebih mudah dan cepat.
Meski memberikan banyak manfaat, proyek jalan ini tetap menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait kondisi geografis wilayah yang cukup beragam.
Faktor cuaca, kontur tanah, serta intensitas penggunaan jalan menjadi variabel yang mempengaruhi daya tahan infrastruktur.
Oleh karena itu, masa pemeliharaan menjadi fase krusial untuk memastikan seluruh kekurangan dapat diperbaiki sebelum proyek benar-benar diserahterimakan secara penuh.
Reporter: HN
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












