Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Nifron Henukh Klarifikasi Tudingan Panwascam Kota Soe terkait Dugaan Penimbunan Beras untuk Kampanye Pemilu

Poros NTT News
Nifron Henukh, seorang pedagang beras di Kota Soe.

PRS Nifron Henukh, seorang pedagang beras di Kota Soe, merasa sangat dirugikan oleh tuduhan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kota Soe yang mengaitkan dirinya dengan dugaan kejahatan pemilu.

Tuduhan tersebut muncul setelah adanya laporan yang menyebutkan bahwa rumahnya menjadi tempat penimbunan beras yang diduga akan dibagikan untuk kepentingan kampanye pasangan calon tertentu.

Advertisement
Poros NTT News
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Nifron, pada Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 13.13 WITA, rumahnya didatangi oleh Ketua dan beberapa anggota Panwascam Kota Soe.

Mereka menyampaikan bahwa ada laporan masuk ke Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang menyebutkan bahwa rumah Nifron digunakan untuk menimbun beras yang diduga milik salah satu pasangan calon, yaitu Johni Asadoma, yang akan dibagikan kepada masyarakat dalam rangka kampanye pemilu.

“Saya kaget dengan tuduhan ini. Beras yang mereka lihat adalah beras SPHP yang saya beli secara resmi dari Bulog menggunakan uang pribadi saya, karena saya memang pedagang beras dan mitra resmi Bulog,” jelas Nifron. Dia juga menambahkan bahwa ia memiliki dua kios di Pasar Impres Soe, tempat ia menjual beras tersebut.

Baca Juga :  Hukum Adat Terus Diperkuat, Kejari TTU Bersama Pemkab Setempat Lakukan Giber

Nifron dengan tegas menyatakan kepada Panwascam bahwa beras yang ada di rumahnya adalah beras dagangan miliknya. Ia pun mempersilakan anggota Panwascam untuk memeriksa dan mengambil foto sebagai bukti.

Menurutnya, kehadiran APK (Alat Peraga Kampanye) pasangan MELKI-JOHNI di rumahnya merupakan bentuk dukungan pribadi terhadap pasangan tersebut, yang tidak ada hubungannya dengan aktivitas dagangnya.