PRS – Nifron Henukh, seorang pedagang beras di Kota Soe, merasa sangat dirugikan oleh tuduhan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kota Soe yang mengaitkan dirinya dengan dugaan kejahatan pemilu.
Tuduhan tersebut muncul setelah adanya laporan yang menyebutkan bahwa rumahnya menjadi tempat penimbunan beras yang diduga akan dibagikan untuk kepentingan kampanye pasangan calon tertentu.
Menurut Nifron, pada Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 13.13 WITA, rumahnya didatangi oleh Ketua dan beberapa anggota Panwascam Kota Soe.
Mereka menyampaikan bahwa ada laporan masuk ke Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang menyebutkan bahwa rumah Nifron digunakan untuk menimbun beras yang diduga milik salah satu pasangan calon, yaitu Johni Asadoma, yang akan dibagikan kepada masyarakat dalam rangka kampanye pemilu.
“Saya kaget dengan tuduhan ini. Beras yang mereka lihat adalah beras SPHP yang saya beli secara resmi dari Bulog menggunakan uang pribadi saya, karena saya memang pedagang beras dan mitra resmi Bulog,” jelas Nifron. Dia juga menambahkan bahwa ia memiliki dua kios di Pasar Impres Soe, tempat ia menjual beras tersebut.
Nifron dengan tegas menyatakan kepada Panwascam bahwa beras yang ada di rumahnya adalah beras dagangan miliknya. Ia pun mempersilakan anggota Panwascam untuk memeriksa dan mengambil foto sebagai bukti.
Menurutnya, kehadiran APK (Alat Peraga Kampanye) pasangan MELKI-JOHNI di rumahnya merupakan bentuk dukungan pribadi terhadap pasangan tersebut, yang tidak ada hubungannya dengan aktivitas dagangnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.