PRS – Program pembangunan Jalan Sabuk Merah yang merupakan inisiatif mantan Presiden RI Joko Widodo.
Pekerjaan tersebut dinilai sebagai proyek strategis nasional yang memiliki peran penting dalam meningkatkan konektivitas kawasan perbatasan.
Dengan tujuan mengangkat martabat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di mata Republik Demokratik Timor Leste (RDTL).
Proyek ini dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT dan dibagi dalam dua sektor utama.
Sektor Timur meliputi Kabupaten Malaka dan Kabupaten Belu, sedangkan sektor Barat mencakup Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan (TTS), dan Timor Tengah Utara (TTU).
Dalam kurun waktu 2023 hingga 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp480 miliar untuk pembangunan jalan dan jembatan di kedua sektor tersebut.
Namun, dalam pelaksanaannya, proses tender proyek diduga bermasalah.
Menurut Alfret Baun, hasil investigasi ARAKSI NTT menemukan adanya indikasi pelanggaran prosedur dan mekanisme tender.
Proyek di dua sektor tersebut diketahui dimenangkan oleh dua perusahaan, yakni PT Batara Jaya dan PT Linca Jaya, yang diduga berada di bawah satu direktur yang sama.
“Temuan kami menunjukkan adanya indikasi monopoli proyek serta pelanggaran dalam proses tender yang berdampak langsung pada kualitas pekerjaan di lapangan,” ungkap Alfret pada Senin, 6/4/2026 .
Di sektor Barat, khususnya pada ruas Saenam hingga Haumenana dan Napan, ARAKSI menemukan sedikitnya 14 titik kerusakan yang dinilai sulit diperbaiki, meskipun masa pemeliharaan masih berlangsung hingga November 2026.
Berdasarkan perhitungan ARAKSI, potensi kerugian negara di sektor Barat diperkirakan mencapai Rp50 hingga Rp100 miliar.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












