Sementara itu, di sektor Timur, tepatnya pada ruas Alas (Kabupaten Malaka) hingga Haekesak (Kabupaten Belu), proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp115 miliar juga mengalami keterlambatan pekerjaan.
Padahal, sesuai kontrak kerja, masa pemeliharaan proyek di sektor Timur dijadwalkan berakhir pada Mei 2026.
Dari hasil investigasi, ARAKSI memperkirakan potensi kerugian negara di sektor ini mencapai Rp15 hingga Rp20 miliar.
Selain itu, ARAKSI juga menemukan bahwa PT Batara Jaya diduga terlibat dalam proyek lain melalui Program Infrastruktur Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten TTS, tepatnya di lokasi Oelolok dan Tubmonas, dengan total anggaran hampir Rp70 miliar.
“Ini semakin memperkuat dugaan adanya penguasaan proyek oleh satu kelompok tertentu,” tegas Alfret.
Lebih lanjut, ARAKSI juga menyoroti adanya dugaan tumpang tindih anggaran di sektor Barat, khususnya di wilayah Saenam.
Selain anggaran utama sebesar Rp274 miliar, terdapat tambahan dana dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang dikeluarkan oleh Bupati TTU, serta tambahan dari Kementerian PUPR sebesar Rp9,6 miliar.
Menurut ARAKSI, kondisi ini berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran negara dan memperbesar total kerugian.
Dengan berbagai temuan tersebut, ARAKSI NTT menyatakan telah mengumpulkan data, dokumen, serta bukti fisik di lapangan sebagai dasar laporan.
Dalam waktu dekat, pihaknya berencana melaporkan dugaan penyelewengan anggaran dan praktik monopoli proyek ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kami serius mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjaga keuangan negara dan memastikan pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat,” tutup Alfret Baun.
Reporter:HN/Tim
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












