PRS – Pengelolaan APBD Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan.
Sejumlah item belanja yang disebut tidak tercantum dalam dokumen penetapan awal, diduga muncul melalui mekanisme pergeseran anggaran.
Di antaranya belanja mobil dinas Bupati senilai Rp1,7 miliar, kendaraan untuk unsur Forkopimda dan tokoh agama, hingga lonjakan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang disebut mencapai sekitar Rp18 miliar.
Seorang sumber terpercaya media ini di lingkungan legislatif, yang meminta namanya dirahasiakan, kepada media ini belum lama ini mengungkapkan jika DPRD hingga kini belum menerima dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau LKPD sudah diserahkan secara resmi, baru bisa dilihat secara utuh mana yang sesuai penetapan, mana yang digeser, serta dasar hukumnya,” ujar sumber tersebut.
Belanja Mobil Muncul Setelah Penetapan
Sumber itu menegaskan, dalam dokumen penetapan APBD bersama DPRD, tidak terdapat nomenklatur belanja mobil dinas Bupati senilai Rp1,7 miliar.
“Saat penetapan tidak ada. Setelah berjalan, item itu muncul. Ini yang menjadi pertanyaan,” katanya.
Hal serupa disebut terjadi pada pengadaan kendaraan bagi unsur Forkopimda dan tokoh agama.
Menurutnya, nomenklatur tersebut tidak tercantum dalam pembahasan awal mulai dari KUA-PPAS hingga pengesahan APBD.
Secara normatif, proses penyusunan APBD dimulai dari penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), harmonisasi dengan Badan Anggaran DPRD, hingga penetapan dalam rapat paripurna.
Pergeseran anggaran dimungkinkan dalam regulasi, namun harus sesuai mekanisme dan tetap dalam prinsip transparansi.
“Kalau pergeseran dalam satu dinas untuk penyesuaian teknis, itu lazim. Tapi jika lintas dinas dan memunculkan nomenklatur baru yang tidak dibahas sebelumnya, itu harus dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.
BTT Melonjak Signifikan
Sorotan juga tertuju pada BTT. Dari pagu awal sekitar Rp5 miliar, anggaran tersebut disebut meningkat hingga kurang lebih Rp18 miliar.
Menurut keterangan yang diterima DPRD dari pihak eksekutif, penggunaan BTT didasarkan pada Surat Keputusan (SK) status darurat bencana yang diklaim masih berlaku.
“Penjelasannya, SK bencana masih aktif sehingga BTT digunakan untuk penanganan tanggul di beberapa titik. Namun tetap harus ada pertanggungjawaban yang terukur,” ujar sumber itu.
Dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah, BTT diperuntukkan bagi keadaan darurat, termasuk bencana alam.
Namun penggunaannya wajib disertai dasar hukum, dokumentasi kegiatan, serta pelaporan yang akuntabel.
Perjalanan Rombongan dan Kegiatan Luar Daerah
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












