PRS – Tim Kuasa Hukum yang dipimpin oleh Joao Meco bersama rekan-rekannya menggelar keterangan pers pada Rabu,14/1/2026 di Hotel On The Rock Kupang.
Dengan tujuan menerangkan dugaan kejanggalan dalam perkara kredit Bank NTT yang kini bergulir di pengadilan.
Dalam keterangannya, Joao Meco menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dan fakta persidangan, debitur awalnya memiliki pinjaman di Bank Christa Jaya dengan bunga relatif tinggi.
Untuk mengembangkan usaha, debitur kemudian mengajukan kredit ke Bank NTT yang menawarkan bunga lebih rendah sesuai ketentuan perbankan.
Dari total kredit Rp5 miliar yang dicairkan Bank NTT ke rekening atas nama Rahmat, dana tersebut digunakan dengan rincian:
Rp3,5 miliar ditransfer untuk pelunasan utang di Bank Krista Jaya,
Rp1,5 miliar tetap berada di rekening debitur sebagai tambahan modal usaha, termasuk pembelian mobil baru.
Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa transfer Rp3,5 miliar ke Bank Krista Jaya merupakan pelunasan utang (take over) yang sah dan sesuai dengan Sistem Informasi Debitur (SID) yang diverifikasi oleh Bank NTT.
Namun, persoalan muncul ketika agunan berupa sertifikat yang seharusnya dikembalikan oleh pihak BPR setelah pelunasan, tidak diserahkan hingga saat ini.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












