Hukum  

Aliran Dana Rp500 Juta Disorot dalam Kasus Kredit Bank NTT

Poros NTT News

PRS – Tim Kuasa Hukum yang dipimpin oleh Joao Meco bersama rekan-rekannya menggelar keterangan pers pada Rabu,14/1/2026 di Hotel On The Rock Kupang.

Dengan tujuan menerangkan dugaan kejanggalan dalam perkara kredit Bank NTT yang kini bergulir di pengadilan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Dalam keterangannya, Joao Meco menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dan fakta persidangan, debitur awalnya memiliki pinjaman di Bank Christa Jaya dengan bunga relatif tinggi.

Untuk mengembangkan usaha, debitur kemudian mengajukan kredit ke Bank NTT yang menawarkan bunga lebih rendah sesuai ketentuan perbankan.

Dari total kredit Rp5 miliar yang dicairkan Bank NTT ke rekening atas nama Rahmat, dana tersebut digunakan dengan rincian:

Rp3,5 miliar ditransfer untuk pelunasan utang di Bank Krista Jaya,

Rp1,5 miliar tetap berada di rekening debitur sebagai tambahan modal usaha, termasuk pembelian mobil baru.

Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa transfer Rp3,5 miliar ke Bank Krista Jaya merupakan pelunasan utang (take over) yang sah dan sesuai dengan Sistem Informasi Debitur (SID) yang diverifikasi oleh Bank NTT.

Baca Juga :  Bank NTT Nadi Ekonomi yang Mengalir di Jalanan Tour de EnTeTe 2025

Namun, persoalan muncul ketika agunan berupa sertifikat yang seharusnya dikembalikan oleh pihak BPR setelah pelunasan, tidak diserahkan hingga saat ini.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung