Hukum  

Kuasa Hukum Terdakwa Agustinus Payong Boli Pertanyakan Dugaan Kerugian Negara

Poros NTT News

PRS– Mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli, kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Kupang atas dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Terdakwa mengenakan rompi tahanan dan diborgol, sesuai dengan SOP yang diterapkan oleh pihak Kejaksaan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut kuasa hukum terdakwa, Oktovianus Ariana, SH, dan Yosep Pelipi Daton, SH bahwa tindakan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan terkait proses hukum yang berjalan.

“Kami mempertanyakan dasar kerugian negara, Agustinus Payong Boli di dakwaan baru sekarang ; sebesar Rp. 653. 679.215. Sedangkan di tuntutannya dulu jaksa katakan kerugian negara oleh Agus Boli sebesar Rp. 60. 000.000.”

“Sedangkan di putusan Majelis Hakim  Kerugian negara 500 juta lebih di bagi 3 orang yaitu Darius nong boli, Andreas PEHAN LEBUAN dan Agus Boli,” Tambahan ini asalnya dari mana?” ujar Yosep Pelipi Daton pada Selasa 17 Desember 2024.

Kuasa hukum juga menyinggung kemungkinan adanya dugaan intervensi politik dalam kasus ini.

Baca Juga :  Agus Boli Tekan Nilai Luhur Lamaholot dalam Sambutan Dihadapan Ribuan Tokoh Adonara

“Indikasi ini perlu diusut lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi klien kami,” tambahnya.