Hukum  

Kuasa Hukum Terdakwa Agustinus Payong Boli Pertanyakan Dugaan Kerugian Negara

Poros NTT News

Fakta di persidangan menunjukkan bahwa keterlibatan Agustinus Payong Boli hanya terkait pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) sebagai Wakil Bupati.

IPI Daton menjelaskan Sebanyak 24 saksi, termasuk kepala desa dihadirkan sebagai saksi mengungkap bahwa peran terdakwa hanya sebatas menghadiri kegiatan Bimtek.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

“Hemat saya jaksa tidak konsisten dengan penentuan kerugian negara terhadap agus. Karena selalu berubah-ubah,” Sebut Ipi lagi pada Sabtu, 21 Desember 2024.

Hingga kini, Agustinus Payong Boli tetap berada dalam tahanan meskipun persidangan belum membuktikan keterlibatannya secara menyeluruh dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Demikian Kuasa hukum berharap proses hukum berjalan secara objektif dan transparan.***

 

 

Baca Juga :  Agus Boli Tekan Nilai Luhur Lamaholot dalam Sambutan Dihadapan Ribuan Tokoh Adonara

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung