Fakta di persidangan menunjukkan bahwa keterlibatan Agustinus Payong Boli hanya terkait pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) sebagai Wakil Bupati.
IPI Daton menjelaskan Sebanyak 24 saksi, termasuk kepala desa dihadirkan sebagai saksi mengungkap bahwa peran terdakwa hanya sebatas menghadiri kegiatan Bimtek.
“Hemat saya jaksa tidak konsisten dengan penentuan kerugian negara terhadap agus. Karena selalu berubah-ubah,” Sebut Ipi lagi pada Sabtu, 21 Desember 2024.
Hingga kini, Agustinus Payong Boli tetap berada dalam tahanan meskipun persidangan belum membuktikan keterlibatannya secara menyeluruh dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Demikian Kuasa hukum berharap proses hukum berjalan secara objektif dan transparan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












