Kondisi tersebut dinilai menjadi penyebab utama terjadinya kredit bermasalah.
Selain itu, dalam fakta persidangan terungkap adanya aliran dana Rp500 juta dari rekening Bank Krista Jaya ke rekening pribadi salah satu pihak.
Menurut Tim Kuasa Hukum, aliran dana ini telah menjadi fakta hukum, namun hingga kini belum ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Joao Meco juga menegaskan bahwa kliennya Paskalia Un Bria Seran dari pihak Bank NTT tidak melakukan tindak pidana korupsi, karena seluruh proses pencairan kredit telah dilakukan sesuai SOP perbankan, termasuk adanya cover note notaris sebagai syarat pencairan.
Tim Kuasa Hukum menilai perkara ini lebih tepat dipandang sebagai perkara perdata dan perbankan, bukan tindak pidana korupsi.
Mereka juga menekankan bahwa dana kredit Rp5 miliar tersebut bukan berasal dari modal pemerintah daerah, melainkan dana pihak ketiga hasil intermediasi perbankan.
“Yang menjadi pertanyaan besar, mengapa pihak yang menerima dan menguasai aliran dana justru tidak diproses, sementara pegawai bank yang menjalankan prosedur justru dipidana,” tutup Joao Meco.
Reporter:HN/Tim
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












