PRS – Ketua DPD Partai Hanura Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Refafi Gah, SH, M.Pd, akhirnya angkat bicara terkait penetapan tersangka terhadap kader partainya pada Jumat, 8/08/2025.
Menurutnya Mokrianus Imanuel Lay, anggota DPRD Kota Kupang, dalam kasus dugaan penelantaran dalam rumah tangga.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda NTT, dan kini tengah memasuki proses lanjutan di kejaksaan.
Dalam pernyataannya kepada media, Refafi Gah menekankan bahwa partai menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan belum mengambil sikap final terhadap status hukum Mokrianus.
“Kami masih menunggu hasil dari semua proses itu. Kalau sudah ada keputusan dari pengadilan, tentu kami akan bersikap. Tapi selama masih dalam proses penyidikan, maka kita beri ruang untuk pembelaan diri,” ujar Refafi.
Menurutnya, penetapan status tersangka bukan berarti langsung menjatuhkan vonis moral atau politik terhadap seorang kader, sebab masih ada proses hukum yang harus dihormati.
“Tersangka itu masih punya hak membela diri. Kalau sudah masuk tahap terdakwa, barulah kita berbicara soal sikap partai secara organisasi. Kita tidak mau gegabah,” jelasnya.
Refafi mengungkapkan, sebagai manusia biasa yang juga memiliki istri dan keluarga, ia merasa situasi ini cukup kompleks.
Ia juga mempertanyakan konteks penelantaran rumah tangga yang dituduhkan kepada Mokrianus.
“Kalau ada istri yang bersina, lalu suami dianggap menelantarkan, ini kan situasi yang tidak sederhana. Kita saja yang punya istri belum tentu tiap hari bisa kasih uang satu miliar. Ini harus dilihat secara proporsional,” tegasnya.
Ia pun menekankan pentingnya semua pihak mengambil pelajaran dari kasus ini, terutama para kader Partai Hanura di NTT.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












