“Ini menjadi pelajaran penting bagi semua kader. Kalau ada masalah rumah tangga, selesaikan secepatnya secara bijak. Jangan sampai berlarut-larut lalu dimanfaatkan pihak ketiga hingga jadi masalah hukum,” katanya.
Terkait sikap Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Kupang yang disebut ikut memproses kasus ini, Refafi menilai BK memiliki pertimbangan sendiri berdasarkan kondisi dan situasi politik saat ini.
“BK tentu punya mekanisme dan pertimbangan. Tapi kami di partai tetap menunggu sampai semua jalur hukum selesai. Kami tidak mau mendahului proses hukum,” katanya.
Ketua Hanura NTT itu juga menegaskan, jika pada akhirnya Mokrianus dinyatakan bersalah secara hukum dan inkrah, maka partai akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan organisasi.
“Kalau sudah ada putusan final dari pengadilan, kami tidak akan diam. Tapi selagi belum ada, kita tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah,” tandasnya.
Refafi juga membantah anggapan bahwa partai tutup mata terhadap persoalan ini.
Ia justru menilai ada unsur kelengahan dari Mokrianus dalam menyikapi dinamika rumah tangganya.
“Saya tidak membela siapa-siapa. Tapi menurut saya, beliau ini lengah. Seharusnya sebagai suami, harus peka dan bijak dalam menyikapi situasi rumah tangga,” katanya.
Reporter: PorosNTT
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












