PRS – Trinotji Damayanti, seorang pengusaha di Kupang, diduga menjadi korban penipuan senilai satu miliar rupiah oleh seorang pengacara yang berinisial AN.
Trinotji telah melaporkan kejadian ini ke Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (SPKT Polda NTT) pada Senin (20/05/2024).
Menurut Trinotji, uang sebesar satu miliar rupiah tersebut diserahkan kepada terlapor dalam waktu tujuh bulan sebagai titipan untuk mengurus perkara perdata yang melibatkan almarhumah Rebeka Adu Tadak versus Bank Bukopin.
Namun, janji pengembalian uang tersebut tidak dipenuhi oleh terlapor.
“Dengan kesepakatan bahwa uang hanya akan menjadi milik terlapor jika perkara perdata tersebut dimenangkan, namun jika kalah, uang tersebut harus dikembalikan kepada saya. Namun, hingga kini uang tersebut tidak kunjung dikembalikan,” ungkap Trinotji.
Ketika ditanya mengenai klaim bahwa Trinotji secara sukarela menyerahkan uang tersebut kepada terlapor, Trinotji membantahnya. Ia menjelaskan bahwa inisiatif awal menyerahkan uang tersebut berasal dari terlapor sendiri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












