Hukum  

Korban Laporkan Pengacara ke SPKT Polda NTT Terkait Dugaan Penipuan Senilai Satu Miliar Rupiah di Kupang

Poros NTT News

PRS – Trinotji Damayanti, seorang pengusaha di Kupang, diduga menjadi korban penipuan senilai satu miliar rupiah oleh seorang pengacara yang berinisial AN.

Trinotji telah melaporkan kejadian ini ke Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (SPKT Polda NTT) pada Senin (20/05/2024).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Menurut Trinotji, uang sebesar satu miliar rupiah tersebut diserahkan kepada terlapor dalam waktu tujuh bulan sebagai titipan untuk mengurus perkara perdata yang melibatkan almarhumah Rebeka Adu Tadak versus Bank Bukopin.

Namun, janji pengembalian uang tersebut tidak dipenuhi oleh terlapor.

“Dengan kesepakatan bahwa uang hanya akan menjadi milik terlapor jika perkara perdata tersebut dimenangkan, namun jika kalah, uang tersebut harus dikembalikan kepada saya. Namun, hingga kini uang tersebut tidak kunjung dikembalikan,” ungkap Trinotji.

Ketika ditanya mengenai klaim bahwa Trinotji secara sukarela menyerahkan uang tersebut kepada terlapor, Trinotji membantahnya. Ia menjelaskan bahwa inisiatif awal menyerahkan uang tersebut berasal dari terlapor sendiri.

Baca Juga :  GMNI Flotim: Kematian Ibu Novi Diwarnai Dengan Kecurigaan Informasi Dari Pihak RSUD Dr. Hendrikus Fernandez Larantuka

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung