Hukum  

Korban Laporkan Pengacara ke SPKT Polda NTT Terkait Dugaan Penipuan Senilai Satu Miliar Rupiah di Kupang

Poros NTT News

Namun, meskipun Trinotji telah memberikan uang tersebut kepada terlapor, janji pengembalian tidak dipenuhi.

Kata dia, terlapor justru mengirimkan cek kosong senilai satu miliar lima ratus juta rupiah kepada Trinotji, yang tidak dapat dicairkan oleh bank.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Selanjutnya ada pun tanggapan dari pengacara dari pihak terlapor mengaku akan menyelesaikan tunggakan tersebut pada 30 Mei 2024 mendatang .

Namun, Trinotji telah mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut.

Laporan polisi yang dibuat oleh Trinotji telah diterima oleh SPKT Polda NTT dengan nomor LP/B/144/V/2024/SPKT/POLDA NUSA Tenggara Timur pada tanggal 20 Mei 2024.

Kini Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban. Demikian laporan dari Kupang, Nusa Tenggara Timur. (Tim) 

Baca Juga :  Diduga Terjadi Percobaan Pemerkosaan oleh Lelaki Paruh Baya Terhadap Istri Teman Kerjanya di Desa Ilepati, Flores Timur

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung