Namun, meskipun Trinotji telah memberikan uang tersebut kepada terlapor, janji pengembalian tidak dipenuhi.
Kata dia, terlapor justru mengirimkan cek kosong senilai satu miliar lima ratus juta rupiah kepada Trinotji, yang tidak dapat dicairkan oleh bank.
Selanjutnya ada pun tanggapan dari pengacara dari pihak terlapor mengaku akan menyelesaikan tunggakan tersebut pada 30 Mei 2024 mendatang .
Namun, Trinotji telah mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut.
Laporan polisi yang dibuat oleh Trinotji telah diterima oleh SPKT Polda NTT dengan nomor LP/B/144/V/2024/SPKT/POLDA NUSA Tenggara Timur pada tanggal 20 Mei 2024.
Kini Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban. Demikian laporan dari Kupang, Nusa Tenggara Timur. (Tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












