Hukum  

Yohanis Rumat: Kapolda NTT Beri Sanksi Tegas kepada Oknum Penyidik di Kasus Petronelas Tilis

Poros NTT News

PRS – Laporan dugaan mal administrasi dan sejumlah dugaan pelanggaran kewenangan penyidik juga dugaan pembelokan kasus hukum Petronela Tilis Versus Terlapor Blasius Lopis yang dilaporkan Petronela Tilis ke Propam Polda NTT yang salah satu tembusannya disampaikan kepada Kapolda NTT, disikapi serius Yohanis Rumat, S.E anggota DPRD NTT Fraksi PKB.

Dirinya tegas meminta Kapolda NTT untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum Penyidik yang dilaporkan tersebut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurutnya, Kapolda NTT melalui Propam Polda diminta serius menangani laporan dan aduan Petronela Tilis tertanggal 17 Maret 2025 yang memuat sejumlah point krusial.

“Jadi sebelum Kapolda melalui Propam Polda memberi catatan prinsip terkait penanganan kasus hukum terhadap terlapor Blasiius Lopis, maka langkah terapis yang perlu dilakukan adalah mengamankan oknum penyidik pembantu yang diduga telah melakukan dugaan mal administrasi, salah prosedur, salah catat, salah menempatkan dan menetapkan status hukum terhadap Pelapor Petronela Tilis.

Intinya Polda NTT harus bisa amankan dulu anak buahnya yang diduga menyimpang tersebut,” usul Yohanis belum lama ini ketika dimintai tanggapannya terkait lambannya proses hukum laporan polisi Petronela Tilis di tangan penyidik di Polsek Noemuti, Polres TTU.

Baca Juga :  Diduga Pelaku Mengacam Bakar Advokasi BLT di Desa Tesabela, Elia Bessie Nyawa Saya Terancam Bapak Kapolda NTT

Dikatakan, terhadap dugaan pembelokan kasus Petronela Tilis menjadi menarik karena laporan polisi yang diterima Aiptu.

Sulistiyo Budi, Nrp. 79030109, Ka SPKT Sektor Noemuti, tanggal 24 Desember 2024, dengan menggunakan pasal 406 pidana pengrusakan sesuai UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP justru berubah ditangan penyidik dengan menggunakan pasal 407 KUHP terkait pidana ringan.

“Jika indikasi seperti itu sesuai investigasi media, dan benar adanya maka hal itu namanya kejahatan hukum.

Nah, ini penyimpangan hukum yang dengan sengaja oleh oknum untuk membelokan, apalagi sudah ada aturan Kapolri, di kepolisian tentang kejahatan-kejahatan penyimpangan, dan patut diduga ada apa dengan oknum ini.

Maka langkah yang tepat kalau kasus ini dibawa ke Polda, saya kira Polda tidak lagi memperlakukan kasus ini seperti apa yang terjadi di TTU,” kritik Yohanis .

Bila kemudian kasus ini terus berjalan di tempat, maka langkah yang diambil adalah dengan melakukan kajian di lapangan.

“Jika dalam urusannya kasus tersebut tetap saja stagnan, ya fungsi pengawasan DPR pada waktunya nanti kita akan turun Cek kebenaran lapangan dengan pelapor yang sifatnya fiktif atau bisa ditambal sulam, atau lain sebagainya.

Baca Juga :  Kapolda NTT Beri Arahan Kepada Personil Polres Ngada

Jadi Kita minta Kapolda melalui Propam untuk serius menegakan hukum demi rasa keadilan bagi Pelapor Petronela Tilis.

Diberitakan sebelumnya, Laporan dan aduan Petronela Tilis telah dilayangkan ke Propam Polda NTT tanggal 17 Maret 2025. Laporan dan aduan Petronela Tilis tersebut memuat 8 point antara lain :

1. Pada tanggal 24 Desember 2024, Saya bersama anak saya (saksi) Elfrida Kuriun di Usir Oknum penyidik Pembantu Aipda Agustinus Bria Seran saat hendak mempertegas surat tanda penerimaan laporan polisi dengan nomor : STTLP/43/XII/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres TTU/Polda Nusa Tenggara Timur, yang diperkuat dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/43/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 24 Desember 2024, pukul 08.47 WITA, dari Polsek setempat.

2. Setelah dibuatkan laporan polisi, oknum penyidik/pembantu tersebut tidak melakukan pemeriksaan terhadap pelapor (saya sendiri) dalam bentuk berita acara wawancara saksi pelapor.

3. Pemeriksaan terhadap saya dalam bentuk berita acara wawancara saksi pelapor baru dilakukan oknum penyidik pembantu tersebut pada tanggal 8 Januari 2025.

Baca Juga :  Kapolda NTT: Hubungan Polri Dengan Masyarakat Tetap Baik

4. Terhadap point 1, 2 dan 3 tersebut diatas oknum penyidik pembantu tersebut telah jelas-jelas mengabaikan pasal 7 KUHAP.