TTU, PRS – Kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin mengkhawatirkan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) terutama TTU.
Dalam menghadapi situasi ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Yayasan Amnau Bife Kuan (Yabiku) NTT mengangkat isu ini sebagai perhatian serius dan mendesak untuk mengatasi masalah yang kian marak selama ini.
Melalui berbagai upaya pencegahan, maupun pendampingan terhadap korban kekerasan yang notabenenya adalah perempuan dan anak yang dilakukan kedua institusi tersebut
Kali ini DP3A bergandengan tangan dengan Yabiku NTT melakukan sosialisasi terkait dengan peraturan yang mengatur soal penyelenggaraan perlindungan perempuan dan penyelenggaran perlindungan Anak.
Sosialisasi tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat Insana Barat, Jumat tanggal 28 Juli 2023.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Camat Insana Barat Drs. Melkianus Gawu, MM dan dihadiri Direktur Yabiku NTT Filiana Tahu, S.Sos, M.Hum, Lely Thal kepala seksi bidang sosial politik dan Hukum DP3A, P2TP2A, para kepala Desa, ketua BPD, Ketua Tim Penggerak PKK Desa dan para tokoh Adat dan tokoh Agama.
Camat Insana Barat Melkianus Gawu dalam pembukaan kegiatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kabupaten TTU dan Yabiku NTT yang telah bersedia mensosialisasikan peraturan yang melindungi korban kekerasan.
Camat Melki juga mengharapkan kepada seluruh peserta sosialisasi, agar bisa memahami secara baik, semua materi yang didapat, dan dapat disebar luaskan kepada seluruh masyarakat di wilayah Desa masing-masing.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.