PRS – Politisi senior Partai Golkar, Hugo Rehi Kalembu, mengkritik calon (paslon) Gubernur NTT, Ansy-Jane, yang menyarankan penggelontoran dana sebesar Rp 100 juta per desa dalam debat putaran kedua pada Rabu, 6 November 2024.
Menurutnya, gagasan tersebut tidak realistis dan menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap kondisi fiskal daerah yang sangat terbatas.
Hugo Kalembu menilai, kondisi keuangan Provinsi NTT yang terbatas berdampak langsung pada berbagai sektor.
“Kondisi fiskal yang sangat terbatas tersebut mengakibatkan beberapa hal.”
“Pertama, TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan) ASN terhambat pembayarannya, yang menjadi andalan ASN untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kedua, Perda Perubahan No. 3 Tahun 2022 tentang penyertaan modal kepada BUMD tidak dapat sepenuhnya direalisir,” jelasnya kepada wartawan.”
Lebih lanjut, Hugo menjelaskan bahwa seharusnya Bank NTT diberi penyertaan modal sebesar Rp 361 miliar secara bertahap selama empat tahun, namun hal itu gagal terlaksana karena keterbatasan dana di Pemda Provinsi NTT.
“Konsekwensinya, Bank NTT kini terancam gagal beroperasi dan harus menurunkan status menjadi BPR jika rencana KUB (Kerja Sama Usaha Bersama) dengan Bank Jatim gagal pada akhir 2024,” tambahnya.
Selain itu, Hugo mengungkapkan bahwa Kawasan Industri Bolok (KIB), yang seharusnya menjadi pusat perekonomian dan lapangan pekerjaan, juga tidak mendapat penyertaan modal yang dijanjikan oleh Perda.
“Kawasan seluas 900 ha dengan kantor megah akan mubazir jika tidak ada investasi dan industri yang berkembang,” ujarnya.
Hugo juga menyoroti kesulitan sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi NTT dalam memperoleh dana yang cukup untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.