Kupang,PRS– Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Drs. Josef Nae Soi, memberikan penjelasan mengenai hasil pertemuan rapat terbatas yang di pimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia dan wakil Presiden,diikuti oleh beberapa Mentri pada hari Jumat,31/04/2023.
Rapat tersebut membahas persiapan untuk penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Labuan Bajo, NTT menjadi tuan rumah sebagai pendukung utama yang akan dilaksanakan Pada Selasa, 9 Mei 2023.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Gubernur NTT memberikan sejumlah informasi penting mengenai persiapan yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah NTT dan upaya-upaya yang akan dilakukan untuk memastikan keberhasilan acara tersebut.
Dijelaskan Presiden Jokowi yang di sampaikan oleh Wakil Gubernur NTT bahwa sebagai tuan rumah tentu sebagai pendukung utama untuk masyarakat di NTT, karena tamu kita adalah dari KTT ASEAN.
Sementara keterangan pers yang diterima oleh media pada selasa (2/5/2023), Wakil Gubernur NTT mengatakan dari persiapan untuk KTT ASEAN jadi tuan rumah di NTT terksusus Labuan Bajo sudah mencapai tahap yang cukup matang.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk pihak keamanan dan pihak swasta, untuk memastikan kelancaran pelaksanaan acara tersebut.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kerjasama dan fasilitas di sekitar Labuan Bajo, termasuk jalan raya, transportasi, serta sarana dan prasarana pendukung lainnya.
Dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo, Wakil Gubernur NTT juga menyampaikan rencana untuk mempromosikan pariwisata di NTT melalui KTT ASEAN di Labuan Bajo.
Untuk itu, beliau juga menghimbau seluruh masyarakat NTT harus selalu penuh antosias menerima tamu kita dari ASEAN secara baik,Ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.