PRS – Sebuah pertemuan penuh makna terjadi di Posko Pengungsian Desa Konga, Kabupaten Flores Timur, Sabtu (16/11/2024) sore.
Uskup Larantuka, Mgr. Fransiskus Kopong Kung, Pr, dan Wakil Ketua Umum DPP Golkar, Emanuel Melkiades Laka Lena, bertemu tanpa rencana dalam misi kemanusiaan membantu para penyintas erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki.
Keduanya hadir dengan tujuan yang sama: memberikan penguatan bagi para pengungsi.
Momen tersebut menjadi simbol nyata bahwa kepedulian terhadap sesama mampu menyatukan berbagai latar belakang kepemimpinan.
Melki Laka Lena tiba di posko dengan sederhana, menyapa anak-anak dan orang tua di tenda-tenda pengungsian milik BNPB.
Ia tampak menghibur anak-anak dengan bernyanyi bersama sambil membagikan minuman susu kemasan.
Di setiap tenda, Melki menyampaikan pesan-pesan penguatan.
“Tetap kuat, belajar rajin, dan jangan lupa berdoa. Semoga semua ini segera pulih,” ujar Melki kepada para penyintas, terutama anak-anak dan orang tua.
Melki juga menyampaikan komitmennya untuk terus membangun koordinasi dengan pemerintah pusat demi memastikan penanganan bencana berjalan optimal.
“Ada tanggap darurat yang harus kita lakukan, diikuti tahap rekonstruksi agar para korban bisa kembali menjalani kehidupan normal,” tegas Melki.
Di tenda milik BPBD, Melki bertemu dengan Uskup Fransiskus Kopong Kung, Pr, yang sedang memberkati para penyintas.
Uskup Larantuka terlihat memberikan penguatan rohani kepada ibu-ibu yang membawa perlengkapan doa, termasuk Rosario.
“Terima kasih sudah datang melihat saudara-saudari kita di sini. Tugas saya mendoakan, selebihnya adalah kerja tim,” ujar Uskup Kopong Kung saat berjabat tangan dengan Melki.
Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 12.366 warga masih mengamankan diri di posko-posko pengungsian maupun lokasi aman lainnya. Pemerintah telah mendirikan enam posko utama, di antaranya:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.