PRS – Ketua Srikandi DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Kupang, Ratna Oktaviyanti, SH, menunjukkan kepedulian sosial dengan menyerahkan bantuan kepada Posyandu Kelapa Gading yang berada di Kelurahan Naikoten II.
Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pencegahan stunting pada balita serta peningkatan kesehatan ibu hamil di wilayah tersebut.
Kegiatan yang berlangsung penuh kehangatan ini menjadi bukti nyata komitmen Ratna Oktaviyanti bersama para relawan Srikandi dalam memperhatikan kesehatan generasi masa depan.
Dengan suasana yang akrab dan penuh kebersamaan, bantuan diserahkan langsung kepada para kader Posyandu dan masyarakat setempat.
Ratna Oktaviyanti yang juga dikenal sebagai Ketua Srikandi DPD PSI Kota Kupang mengatakan, perhatian terhadap kesehatan ibu dan anak merupakan investasi penting bagi masa depan bangsa.
Oleh karena itu, pihaknya merasa terpanggil untuk memberikan dukungan terhadap fasilitas Posyandu yang menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat.
“Posyandu memiliki peran penting dalam memantau tumbuh kembang balita dan kesehatan ibu hamil. Karena itu kami hadir memberikan bantuan sederhana ini agar fasilitas yang ada bisa semakin menunjang pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ratna pada Sabtu,14 Maret 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Ratna Oktaviyanti bersama timnya menyerahkan sejumlah bantuan berupa kursi, meja, susu, serta telur untuk membantu pemenuhan gizi balita dan ibu hamil.
Bantuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan pelayanan Posyandu sekaligus mendukung kebutuhan nutrisi masyarakat.
Para kader Posyandu Kelapa Gading menyambut bantuan itu dengan penuh rasa syukur.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












