Di sisi lain, pelayanan publik terus diperkuat melalui pendekatan yang profesional, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Tak hanya berfokus pada penegakan hukum, berbagai program sosial juga menjadi bagian dari pengabdian Polresta Pangkalpinang.
Mulai dari kegiatan bakti sosial, penguatan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), hingga edukasi kepada warga terus digelar sebagai wujud hadirnya Polri di tengah masyarakat.
Indra menegaskan bahwa pangkat baru yang kini disandang akan menjadi motivasi untuk bekerja lebih keras bersama seluruh jajarannya.
“Bagi saya, pangkat ini bukan sekadar penghargaan, tetapi amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Saya bersama seluruh jajaran Polresta Pangkalpinang akan terus bekerja maksimal, menjaga keamanan dan ketertiban, memberantas berbagai bentuk kejahatan, termasuk narkotika, serta memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan humanis kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat kolaborasi dalam menjaga keamanan daerah.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersama-sama menjaga situasi Kota Pangkalpinang tetap aman, damai, dan kondusif. Sinergi antara Polri, pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan keamanan yang berkelanjutan,” tambahnya.
Kenaikan pangkat menjadi Kombes Pol menjadi babak baru dalam perjalanan pengabdian Indra Wijatmiko.
Dengan amanah yang semakin besar, ia diharapkan mampu membawa Polresta Pangkalpinang semakin profesional, modern, dan semakin dipercaya masyarakat melalui pelayanan yang presisi, penegakan hukum yang berkeadilan, serta semangat melayani dengan hati. (**)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












