PRS – Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang di Provinsi NTT, Dr. Ahmad Atang, menilai dukungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT.
Melalui Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johni Asadoma (Melki-Johni), mencerminkan kepercayaan besar untuk kelanjutan pembangunan di NTT.
Menurut Ahmad Atang, pertemuan antara pasangan nomor urut 2 dengan Jokowi menunjukkan harapan nyata agar Melki-Johni mampu membawa NTT menuju kemajuan.
“Melihat perjumpaan Melki-Johni dengan Presiden ke-7 RI, ini wujud dukungan untuk NTT yang makin maju dan sejahtera,” ujarnya pada Sabtu (9/11/2024).
Ahmad menilai, meski Jokowi bukan lagi presiden, peran dan dukungannya melalui Melki-Johni adalah langkah besar untuk memastikan keberlanjutan pembangunan, terutama dalam bidang infrastruktur, penyediaan air bersih, dan fasilitas kesehatan di NTT.
“Ini kepercayaan luar biasa. Apabila rakyat NTT ingin maju, maka harapan Jokowi ada di Melki-Johni,” jelasnya.
Ahmad Atang menambahkan, dukungan moral dan politik dari Jokowi kepada Melki-Johni akan berdampak signifikan pada kantong-kantong suara yang selama ini mendapat perhatian dari Jokowi.
“Ini memperkuat basis politik Melki-Johni, terutama di kalangan pendukung loyal Jokowi yang telah memenangkannya dalam dua pilpres di NTT,” jelasnya.
Menurutnya, dukungan Jokowi juga akan menguatkan optimisme publik terhadap Melki-Johni dalam membawa perubahan nyata bagi NTT.
“Dengan semangat dan kepercayaan dari Jokowi, Melki-Johni diharapkan mampu melanjutkan visi besar ini demi kesejahteraan NTT,” sebut Ahmad Atang.
Dalam video yang beredar di media sosial, Jokowi menitipkan harapan kepada Melki-Johni untuk melanjutkan pembangunan bendungan dan irigasi di NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.