Tapi edukasi politik hak rakyat selama ini mereka paham atau tidak tentang situasi dan kondisi sosial ekonomi politik pertahanan dan keamanan, jangan-jangan terlibat hanya pada kepentingan politik.
Apa lagi mampu mengemas isu hoaks sekarang masih tinggi seperti dibicarakan kebenaran bisa akan menjadi salah, salah pun dibenarkan dengan hoaks.
Ia pun mengharapkan pers kita perlu independen untuk memberikan pendidikan pada kepentingan rakyat sekaligus memberikan pencerahan seperti kepada masyarakat menjadi tanggung jawab kita bersama.
Tentu sebagai Partai Demokrat berteriak itu bukan mencari popularitas namun menyuarakan hak rakyat ditengah situasi dan kondisi yang sedang hadapi sekarang ini.
Lalu bicara soal Presiden 3 priode sah-sah saja namun dimana hati nurhani kalian bisa saja konstitusi dasar negara di hilangkan di negara ini.
Jadi konstitusi harus berbicara pada subtasinya perlu amademenkan dulu UUD 45 namun jangan terulang seperti UU cipta kerja tanpa adanya naskah akademik kajian tapi tiba-tiba disahkan.
Maka posisi Partai Demokrat tentang perjuangan di mana memang ada kebijakan yang menguntungkan, mana kebijakan yang merugikan itu pasti kita akan tetap mengevaluasi dan kritis serta didukung dengan data informasi dan hasil-hasil kajian.
Pointnya bahwa tugas satu-satunya memberikan pendidikan politik, selain itu juga berperan untuk membantu rakyat melalui partai politik sebagai objek dari politik itu mencapai pada kepuasan kepuasan akhir, kapan dan di mana saja harus memberi terus pencerahan politik.
Kebijakan yang tidak sesuai dengan nilai demokrasi, ini memberi solusi dan juga menjadi bagian dari rakyat untuk melatih dan juga kita mengajak seluruh kader Nusa Tenggara Timur, mari kita menyatukan kekuatan menjadi kekuatan bersama membangun daerah ini, penting dinamakan persepsi dan bersatu bersama berjalan bersama membangun daerahnya itu itu Partai Demokrat, tutup akhir cerita oleh politisi DPRD Provinsi NTT Leonardus Lelo kepada media.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.